Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 05.00 WIB, 2 Orang Tewas di Tempat, Moge Tabrak Pembatas Jalan

Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu tadi pagi.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi pada Rabu tadi pagi.

Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut 2 orang meninggal dunia.

Baca juga: Chord Genggamlah Tanganku Bersamaku - Tyok Satrio, Lirik Lagu Ada Untukmu, Viral di TikTok

Baca juga: Wagub Ariza: Presiden Jokowi Bisa Ubah Aturan agar Dirinya dan Anies Menjabat sampai 2024

Baca juga: Bocoran Cerita Sinetron Ikatan Cinta Rabu 12 Januari 2022, Rendy Terkejut Aldebaran Bersama Bu Rosa

Foto : ilustrasi kecelakaan. (istimewa)

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sultan Agung, Medan Satria, Kota Bekasi tepat di atas fly over Kranji pada Rabu (12/1/2022).

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, dua pengendara motor tewas di lokasi kejadian.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Erna Ruswing Andari menjelaskan kejadian terjadi sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, motor gede Kawasaki Ninja berpelat nomor B-3438-KIK melaju dari arah Jakarta menuju Kota Bekasi.

“Kendaraan korban menabrak pembatas jalan dan betong tiang papan reklame yang berada di tengah,” kata Erna kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Erna menambahkan, korban UH (30) dan AS (51) tewas di tempat saat kejadian.

Menurutnya, tabrakan tersebut menyebabkan trauma pada bagian kepala hingga korban tidak tertolong.

“Mengakibatkan benturan dibagian kepala dan kedua korban meninggal ditempat," tambah Erna.

Sementara, dua jasad korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi (RSUD) untuk dilakukan visum.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan keterangan atas insiden tersebut.

“Polisi telah mengamankan barang bukti kendaraan korban serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi atas kejadian itu.” pungkas dia.

Kecelakaan Lainnya di Fly Over Pesing

Kecelakaan yang melibatkan pengendara mobil dengan tiga sepeda motor di fly over pesing, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, terus diselidiki oleh pihak kepolisian. 

Saat ini polisi sudah menetapkan pengendara mobil sebagai tersangka. Sementara itu tiga pengendara motor yang ditabrak masih berstatus sebagai korban meskipun polisi mengakui bahwa para pemotor itu telah melanggar rambu lalu lintas.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan di fly over pesing ini terjadi pada Jumat (7/1/2022) pagi. Saat itu Mobil Nissan March bernopol B-1827-VCC yang dikemudikan AND melaju di flyover Pesing. Mobil tiba-tiba oleng saat melintas dari arah Kalideres.

"Mobil oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian pindah jalur, menabrak sepeda motor," kata kata Kanit Laka Lantas Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi Jumat pagi.

Mobil AND menabrak tiga motor, yaitu Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS.

ARS terpental dan jatuh dari atas flyover dengan ketinggian sekitar 10 meter. Ia selamat tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.

Sementara itu, korban MUC mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan ZAE mengalami luka pada kaki kanan.

Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.

Pengemudi Mobil Jadi Tersangka

Kepada polisi, AND mengaku silau karena cahaya matahari. Akibatnya, dia tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.

Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk. Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," kata dia.

Foto : Tempat kejadian perkara pengendara motor mengalami kecelakaan beruntun dan terjatuh dari jalan layang Pesing di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (7/1/2022). (Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Fly over Pesing sejatinya tak boleh dilalui kendaraan bermotor. Rambu yang melarang motor naik fly over itu sudah terpampang jelas.

Hartono pun menilai tiga pemotor yang ditabrak AND itu juga melanggar aturan berlalu lintas.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.

Meski demikian, perkara kecelakaan yang dipicu oleh pengendara mobil tersebut baru melihat dari dampak yang dialami korban.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata dia.

Namun, menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiga Pemotor di Flyover Pesing Ditetapkan sebagai Tersangka"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved