Berita Bitung
Fakta dan Kronologis Kasus Penipuan Modus Menggandakan Uang di Bitung, Korban Rugi Rp 250 Juta
Korban Ivan Amahorseyan (32) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga memberikan uang Rp 52 juta ke tersangka.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Sejumlah fakta dan kronologis, kasus tindak pidana penipuan dengan modus menggandakan uang terungkap dalam press release di Mapolres Bitung, Rabu (12/1/2022).
AKBP Alam Kusuma Irawan Kapolres Bitung, didampingi Iptu Gian Wiatma Jonimandala dan AKP Hermanes Katiandago Kasie Humas Polres Bitung, menerangkan kronologi kejadian.
Bahwa korban Ivan Amahorseyan (32) warga Kelurahan Aertembaga Dua Kecamatan Aertembaga memberikan uang Rp 52 juta ke tersangka untuk digandakan.
Menurut Kapolres, uang rp 52 juta dari korban oleh tersangka HRW alias Herry (49) diiming-iming bisa digandakan menjadi Rp 4 miliar.
“Keterangan pelaku, uang itu bukan untuknyal. Melainkan akan dibelikan media penggandaan uang yakni minyak yang punya khasiat untuk menarik atau memperbanyak uang,” kata Kapolres Bitung dalam press realese.
Lanjut Kapolres, minyak tersebut hanya ada di Gorontalo. Dan korban lalu mentransfer uang senilai Rp 5 juta ke tersangka untuk membeli minyak itu di Gorontalo.
Selang dua hari, hari untuk tersangka pergi ke Gorontalo membeli minyak yang berkhasiat memperbanyak uang.
Korban lalu menjemput pelaku lalu kembali mentrasferkan uang rp 32 juta dan bersama korban bertolak ke Gorontalo.
Dalam perjalanan, karena kepincut mendapat uang banyak korba kembali melakukan transfer uang senilai rp 20 juta ke tersangka.
Tiba di Gorontalo, minyak yang bisa menggandakan uang di beli.
Selidik punya selidik, minyak itu adalah pengharum ruangan dibeli tersangka dengan harga rp 280 ribu per botol dibeli dua botol dari uang total rp 52 juta milik korban.
“Jadi sisa uang dari membeli minyak itu, tersangka membeli satu unit mobil bekas Kijang KF50 warna biru seharga rp 30an juta,” tambahnya.
Tak berlama-lama di Gorontalo, usai membeli minyak yang konon bisa memperbanyak uang korban dan tersangka lalu kembali ke Manado lalu melanjutkan perjalanan ke Bitung, untuk melakukan ritual atau praktik menggandakan uang.
Parahnya lagi, aksi ini dilakukan disebuah kamar yang khusus disiapkan korban untuk tersangka beraksi.
Tak hanya sebuah kamar, yang diminta tersangka untuk disiapkan korban, adapula sebuah dus besar dan kain warna putih.
Disinilah, tipu daya tersangka untuk menggandakan uang korban terjadi.
Didalam kamar yang terkunci, tersangka mengambil uang mainan telah disiapkan dan di bawa oleh tersangka ke dalam kamar.
Tersangka lalu menyusun uang mainnan itu diatas dus, agar nampak seperti uang asli dan diantara uang mainan pelaku menyelipkan uang asli.
Dalam waktu 15 – 20 menit kemudian, tersangka keluar dan berpesan kepada korban untuk melihat saja pintu kamar itu dan melarang masuk kedalam.
“Korban sempat melihat keberadaan uang tersusun didalam dus dalam jumlah sangat banyak, lalu pelaku berpesan ke korban kamar jangan di buka tunggu dia kembali tiga hari lagi dan uang itu dapat diambil setelah 44 hari,” jelas Kapolres.
Tersangka kemudian pamit pulang ke Manado, diantar oleh korban.
Kemudian tepat tiga hari setelah ritual pertama, korban jemput tersangka untuk melangsungkan ritual menggandakan uang lagi di rumah korban di Bitung.
Dalam ritual kedua ini, tersangka sudah membereskan uang mainan, diambil lalu dibawa pakai sebuah tas.
Kemudian kembali memberikan pesan ke korban agar tidak membuka kamar itu, pesan ini terus dilakukan berulang-ulang oleh tersangka ke korban sampai korban menaruh curiga dan membuka kamar melihat uang sudah tidak ada.
“Korban telpon tersangka, untuk menanyakan uang itu. Lalu tersangka bilang uangnya sudah ditarik jinq.
Sambil melontarkan persyaratan lagi untuk korban penuhi, lalu memblokir nomor korban hingga korban kecewa dan melapor ke polisi,” kata dia.
Akibatnya korban mengaku mengalami kerugian sekitar rp 250 juta, karena ada nominal yang banyak diberikan secara langsung ke tersangka dan dalam penyelidikan polisi bukti transfer yang di dapat nominal uang rp 52 juta.
Tersangka diamankan oleh tim gabungan, dari Tarsius Presisi Polres Bitung, Resmob Polres Bitung dan Tim Tarsius Presisi Polsek AErtembaga disebuah rumah Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting Kota Manado, pada hari Sabtu (8/1/2022).
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Dalam press release turut dihadirkan satu unit mobil kijang yang dibeli tersangka dari uang korban, uang mainan pecahan 100 ribu sebanyak rp 330 lembar.
Tiga kopian bukti transfer dari korban ke rekening tersangka, dua keranjang, satu koper besar, dua botol minyak pewangi ruangan, empat botol minyak merek matahari ukuran botol kecil.
Empat karton besar lima kain warna putih, dua buan kain kuning, uang mainan 99 bungkus, jangkut dan gigi palsu, satu keris, tongkat komando, beberapa Batangan kuningan dan berbentuk seperti trisula kecil. (crz)