Nasional
Eks Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara, Terima Uang Suap Rp 11 Miliar untuk Bungkam 5 Perkara
Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah karena kasus suap korupsi. Disuap Rp11,538 miliar untuk bungkam 5 perkara.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar.
Lalu, dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000. Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap. (Danang Triatmojo)
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Terima Suap Rp11,538 Miliar untuk Urus Lima Perkara, Bekas Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara, https://wartakota.tribunnews.com/2022/01/12/terima-suap-rp11538-miliar-untuk-urus-lima-perkara-bekas-penyidik-kpk-divonis-11-tahun-penjara?page=all.