Berita Boltim
Bupati Boltim Canangkan Kampung Reforma Agraria di Desa Mooat Sekaligus Berikan Sertifikat
Sam Sachrul Mamonto serahkan kurang lebih seribu sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Mooat Kecamatan Mooat.
Penulis: Rustaman Paputungan | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto serahkan kurang lebih seribu sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Mooat Kecamatan Mooat, Boltim, Rabu (12/1/2022).
Kegiatan ini dalam rangka pencanangan Kampung Reforma Agraria oleh tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Boltim.
Dalam sambutannya Sam Sachrul Mamonto menjelaskan, Kampung Reforma adalah suatu kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di mana telah dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah.
"Sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan," ujar Sam Sachrul Mamonto.
Kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan atau pencanangan kampung reforma agraria ini.
"Antara lain penataan aset lewat program legalisasi aset, redistribusi tanah dan konsolidasi tanah, maupun pemanfaatan bersama," terang Sam Sachrul.
Usai memberikan sambutan Sam Sachrul Mamonto langsung menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada warga setempat.
Sementara itu, Dinas Sosial dan Dinas Pertanian menyerahkan bantuan berupa Al-Qur’an kepada para tokoh agama, penyerahan bibit cabe kepada petani dan penanaman bibit tanaman holtikultura.
Turut hadir pada kegiatan tersebut antara lain Dandim 1303 Bolmong,Perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, para asisten dan sejumlah pejabat eselon II Pemkab Boltim.
Tentang Boltim
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (disingkat Boltim) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara.
Kabupaten Boltim beribukota Tutuyan.
Jarak Kota Tutuyan ke Manado, Ibukota Provinsi Sulut 124,2 km lewat Jl Ratahan - Kotamobagu atau bisa ditempuh 3 jam 22 menit.
Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.