Berita Nasional
Sosok Yayu, Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong, Terjerat Narkoba
Sosok Yayu Masih (33) perempuan asal Indonesia dihukum penjara 20 tahun oleh majelis hakim pengadilan di Hongkong
SBMI akan Bantu
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) siap membantu Yayu Masih yang terjerat kasus perdagangan narkoba di Hong Kong.
Dilansir TribunCirebon, pihak keluarga Yayu telah membuat aduan dengan harapan SBMI bisa membantu TKW asal Desa Sukadana ini.
"Karena saya tidak paham, sehingga saya menyampaikan aduan ke SBMI untuk membantu memperjuangkan adik saya yang sedang menghadapi permasalahan hukum di Hong Kong," kata kakak Yayu, Miska, Senin.
Menanggapi aduan keluarga Yayu, Koordinator Dept Advokasi SBM Nasional, Juwarih, mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu aduan tersebut.
Kemudian, ujarnya, akan diteruskan kepada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.
"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI."
"Akan tetapi, kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," terang dia, Senin.
Selain itu, SBMI juga mempertanyakan mengapa keluarga Yayu tak mendapat informasi tertulis terkait kasus yang menjerat Yayu.
Mereka mengetahui kasus tersebut lewat Yayu sendiri yang menelepon menggunakan nomor pengacaranya.
"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri, namun pihaknya sudah dua tahun lebih belum juga menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," tandasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Perempuan Asal Indonesia Divonis 20 Tahun Penjara di Hongkong