Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Sekarang Perjanjian Pranikah Jennifer Jill dan Ajun Perwira Berubah, Ternyata Dulunya Isinya Begini

Rupanya, Mami Ipel memiliki cerita yang menarik seputar perjanjian pranikah Jennifer Jill dengan Ajun Perwira.

Editor: Indry Panigoro
Kolase TribunNewsmaker.com/ Instagram@jennifer_ipel
Jennifer Jill dan Ajun Perwira 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Perjanjian Pra Nikah adalah kontrak atau perjanjian yang dibuat sebelum berlangsungnya pernikahan dan bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan suami istri setelah menikah.

Perjanjian Pra Nikah di Indonesia juga dilindungi secara hukum dan diatur pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 tahun 1974.

Perjanjian pranikah banyak dibuat oleh artis-artis.

Salah satunya Jennifer Jill.

Ya tepatnya pada April 2019 lalu, wanita kaya raya itu akhirnya dinikahi aktor muda Indonesia, Ajun Perwira.

Diprediksi pernikahannya akan cepat berakhir, namun siapa sangka jika pernikahan mereka masih bertahan sampai sekarang.

Wanita satu ini sempat bercerita bahwa dahulu sempat membuat perjanjian pranikah dengan sang suami.

Dalam perjanjian itu, ada aturan terkait menghadiri pesta atau party yang harus didampingi suami.

Ternyata seiring waktu keduanya sepakat untuk mengubah aturan tersebut.

Ya, siapa lagi kalau bukan pasangan sensasional, Ajun Perwira dan Jennifer Jill. 

Rupanya, Mami Ipel memiliki cerita yang menarik seputar perjanjian pranikah Jennifer Jill dengan Ajun Perwira.

Padahal dalam perjanjian tesebut mengharuskan Ajun untuk selalu mendampingi Jennifer Jill ketika datang ke pesta.

"Waktu itu Ajun bilang, 'kemanapun aku pergi, kemanapun aku party dia gak akan larang, asalkan dia ikut'," kata Jennifer Jill dikutip dari Instagram pribadinya.

Namun, sebelum tersandung kasus narkoba, Jennifer Jill sempat ubah janji pernikahannya dengan Ajun.

"Tapi sekarang udah berubah, kasih tahu, Yang," sambung Jennifer Jill dikutip via GridFame.ID.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved