Kasus Ferdinand Hutahaean
Polisi Tahan Ferdinand Hutahaean, Kondisi Kejiwaannya Disorot, Dokter Usulkan Penahanan
Kondisi kejiwaan Ferdinand Hutahaean diungkap pihak Polri setelah terjerat kasus dugaan ujaran kebencian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru, Bareskrim Polri memastikan kondisi kejiwaan Ferdinand Hutahaean setelah terjerat kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean tidak dalam kondisi gangguan jiwa sebelum ditahan dalam dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Tidak ada (gangguan jiwa). Tentu kita harus melakukan mengecek kondisi yang bersangkutan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan pihak tim medis atau Pusdokkes Polri juga telah memeriksa kesehatan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat.
"Kalau rekam kesehatannya baik. Kemudian juga tensinya juga baik," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan Ferdinand Hutahaean juga dinyatakan dalam kondisi sehat sebelum dimasukan ke tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes layak untuk dilakukan penahanan. Prinsipnya, ketika akan dilakukan penahanan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dulu.
Pemeriksaan oleh tim dokter dan tim dokter menyatakan yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan," pungkas Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
"Setelah pemeriksaan saudara FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Atas dasar pemeriksaan saksi juga saksi ahli dan adanya barang bukti dilakukanlah gelar perkara," jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan tersangka juga langsung diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri.
Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.
Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3.
Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.
Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kondisi Kejiwaan Ferdinand Hutahaean Sesuai Pemeriksaan Tim Medis Polri, Polisi Lakukan Penahanan, https://medan.tribunnews.com/2022/01/11/kondisi-kejiwaan-ferdinand-hutahaean-sesuai-pemeriksaan-tim-medis-polri-polisi-lakukan-penahanan?page=all.