Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nia Ramadhani

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah atas Kasus Narkoba

Kabar terkini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara. Terbukti bersalah atas kasus narkoba.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara. 

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kompas.com)

Tautan:

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/11/121555266/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-divonis-1-tahun-penjara?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved