Kecelakaan Lalu Lintas
Mahasiswi Tewas Disebabkan Lubang di Tol, KNKT Minta Pengelola Perbaiki karena Jalan Ini Berbayar
Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung pada Jumat lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui terjadi kecelakaan di Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung pada Jumat lalu.
Diketahui kecelakaan tersebut disebabkan karena adanya lubang di Jalan.
Hal tersebut menjadi perhatian karena akibat kondisi jalan yang rusak mengakibakan orang meninggal dunia.
Baca juga: Peringatan Dini Selasa 11 Januari 2022, BMKG: Ini 26 Wilayah Alami Hujan Lebat dan Angin Kencang
Baca juga: Terpaksa Putus Sekolah Karena Hamil di Usia Muda, Lalu Jadi TKW Hongkong, Kini Sukses Jadi Youtuber
Baca juga: Terpaksa Putus Sekolah Karena Hamil di Usia Muda, Lalu Jadi TKW Hongkong, Kini Sukses Jadi Youtuber
Foto : ilustrasi jalan berlubang. (istimewa)
Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan tol tepatnya di KM 363+800 B ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (Kapal Betung), Jumat (7/01/2022).
Seorang pengendara mobil bernama Febi Khoirunnisa (21) yang adalah mahasiswi kedokteran meninggal setelah mengalami kecelakaan setelah menghindari jalan berlubang yang terdapat di ruas jalan tol tersebut.
Kendaraan minibus Honda Brio yang dikendarainya menabrak Median Concrete Barrier (MCB) Beton dan menyebabkan korban terpental keluar dari mobil sejauh 15 meter.
Menanggapi hal itu, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono meminta pengelola jalan tol berkomitmen dalam menjaga standar kualitas jalan.
Menurutnya, para pengendara yang melewati jalan tol ini tidak gratis alias berbayar.
Karenanya, sudah semestinya jalan yang rusak dan berlubang segera diperbaiki.
"Pengelola jalan tol harus selalu menjaga standar dan kualitas sesuai regulasi atau aturan yang berlaku. Pengguna membayar jasa jalan tol dan operator jalan tol dalam menjual jasanya harus sesuai regulasi yang berlaku," kata Soerjanto kepada Kompas.com, Senin (10/01/2022).
Menurut Soerjanto pengelola jalan tol juga wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," bunyi Pasal 24 aturan tersebut seperi dikutip pih.kemlu.go.id, Minggu (10/01/2022).
Soerjanto menyebutkan, tanda yang diberikan pada jalan rusak yang belum dapat diperbaiki juga harus terlihat jelas terutama saat malam.
"Jadi nggak ngasal ngasih tanda begitu saja. Tetapi harus sesuai dengan feasibility, semisal harus terlihat jelas terutama pada saat malam," ucap dia.
Foto : Kecelakaan maut seorang wanita mahasiswi kedokteran tewas terpental keluar mobil, korban tergeletak di tengah jalan. (Video warga)
Selain pengelola, Soerjanto juga mengingatkan kepada para pengguna jalan tol tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Kecelakaan bisa juga terjadi karena pengendara lalai, seperti mengendara dengan kecepatan di luat batas, tidak menggunakan seatbelt dan yang lainnya.
"Dan pengguna jasa juga harus mengikuti aturan yang berlaku misal tidak boleh mengendarai dengan kecepatan yang sudah ditentukan, memakai sabuk pengaman dan sebagainya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com