Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Pukul 18.30 WIB, 3 Orang Tewas, Truk yang Ditabrak Kabur Padahal Korban Sekarat
Terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Semarang-Solo pada Senin tadi malam.
Pasalnya, kendaraan diduga truk yang terlibat Kecelakaan ini diduga melakukan tabrak lari.
Sebab, sopir truk yang mengetahui bokong truknya ditabrak kendaraan yang sangat parah, tidak menolong atau melaporkan ke petugas terdekat.
Sopir truk malah melarikan diri.
Foto : Kondisi kendaraan yang alami kecelakaan maut terlibat kecelakaan dengan truk. (istimewa)
"Pengendara dapat dikenakan pasal 312 UU Lalu Lintas dan angkutan jalan umum. Karena meninggalkan korban kecelakaan," ujarnya.
Pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
" Sisi kemanusiaan pengendara itu tidak digunakan. Seharusnya melakukan pertolongan, karena ada korban," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul DICARI : Sopir Truk yang Dihantam Wuling Nahas di Tol Semarang-Solo, Tahu Korban Sekarat Malah Kabur.