Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ferdinand Hutahaean

Dulu Sesumbar Tak Akan Jadi Tersangka Kasus SARA, Kini Ferdinand Hutahaean Malah Masuk Penjara

Padahal sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA ini.

Editor: Indry Panigoro
indonesiainside.id
Ferdinand Hutahaean Eks politisi Demokrat 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Masih ingatkah Anda dengan Ferdinand Hutahaean?

Dulu sempat sesumbar tak akan masuk penjara.

Tapi apa yang terjadi setelahnya malah diluar dugaan dari Ferdinand Hutahaean.

Ya Ferdinand Hutahaean adalah eks politikus Demokrat.

Ferdinand Hutahaean kini harus mendekam di penjara Senin, 10 Januari 2022 setelah ditahan penyidik Polri dalam kasus cuitan bermuatan SARA.

Ferdinand ditahan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam dan ditetapkan sebagai tersangka cuitan bermuatan SARA.

Padahal sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Ferdinand sempat sesumbar tak akan menjadi tersangka kasus cuitan SARA ini.

Alasannya pemeriksaanya kali ini hanya klarifikasi saja.

"Masih jauh, masih jauh. Hanya butuh klarifikasi saja," kata Ferdinand.

Tapi penyidik Polri punya pertimbangan lain.

Senin malam, penyidik Bareskrim Polri ternyata langsung menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan SARA usai memeriksa selama 11 jam.

"Untuk tindaklanjut penyidikan, penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan, alasan Ferdinand dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.

Pertimbangan subjektif karena penyidik khawatir Ferdinand mengulangi perbuatannya hingga melarikan diri.

 
 

"Dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang beraangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved