Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

TKW Indramayu

Sosok Yayu Masih, TKW Asal Indramayu Jualan Heroin, Divonis 20 Tahun atas Kasus Narkoba di Hong Kong

Yayu Masih, TKW asal Indramayu yang divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin dan dihukum 20 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Dok. Istimewa via jabar.pojoksatu.id
Yayu Masih, TKW Asal Indramayu yang Jual Heroin, Divonis 20 Tahun atas Kasus Narkoba di Hong Kong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nama Yayu Masih kini menjadi perbincangan setelah kabar dirinya divonis 20 tahun penjara di Hongkong karena kasus narkoba.

Yayu Masih adalah seorang TKW asal dari Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dilansir dari TribunJabar.id, Serikat Buruh Migran Indonesia ( SBMI ) mempertanyakan Kemenlu yang tidak informasikan kasus yang menjerat Yayu Masih (33), TKW asal Indramayu di Hong Kong.

Yayu Masih divonis bersalah karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin dan dihukum 20 tahun penjara.

Sebelumnya, pihak keluarga juga sudah membuat aduan dan berharap SBMI bisa membantu persoalan yang dihadapi Yayu Masih.

Koordinator Dept Advokasi SBMI Nasional, Juwarih, mempertanyakan Kemenlu soal WNI yang bermasalah hukum di luar negeri dan tidak menginformasikannya kepada keluarga.

(Potret Yayu Masih, TKW Asal Indramayu yang Jual Heroin, Divonis 20 Tahun atas Kasus Narkoba di Hong Kong. /Dok. Istimewa via jabar.pojoksatu.id)

Mengingat, kasus ini sudah terjadi sejak 2 tahun lalu. Namun, pihak keluarga sama sekali belum menerima informasi secara tertulis.

Pihak keluarga justru baru mengetahui kabar tersebut dari Yayu Masih sendiri yang menghubungi keluarga melalui nomor telepon pengacaranya pada awal Desember 2019 lalu.

"Kami juga akan mempertanyakan ke Kemenlu kenapa ada WNI yang bermasalah hukum di luar negeri namun tidak menginformasikan secara tertulis ke pihak keluarganya," ujar dia di Indramayu, Senin (10/1/2022).

Ia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan mempelajari dahulu soal aduan tersebut. Baru kemudian akan diteruskan kepada pemerintah dalam hal ini Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI.

"Tentunya SBMI siap untuk memperjuangkan aduan dari keluarga PMI, akan tetapi kami terlebih dahulu mempelajari aduan dari keluarga sebelum diteruskan ke pemerintah," ujar.

Kasus yang menimpa Yayu Masih ini, menurut keterangan keluarga karena TKW yang bersangkutan dijebak oleh rekan sesama PMI di Hong Kong.

Yayu Masih ditangkap polisi Hong Kong karena di kamar kostnya karena didapati ada barang paketan milik temannya sesama PMI asal Jawa Tengah. Isi dari paketan itu diketahui narkoba jenis heroin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved