Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Siswi SMP Sengaja Direkam Saat Berhubungan Badan, Video Berdurasi 53 Detik Kini Tersebar

Video berdurasi 53 detik itu, menjadi viral dan heboh. Memperlihatkan sepasang sejoli remaja alias ABG SMP, melakukan perbuatan tak senonoh.

Editor: Alpen Martinus
Mynewshub.cc
Video syur 

Kemudian, pria yang baru dikenalnya selama seminggu di media sosial Facebook mengajak korban untuk bertemu.

Namun, korban Bunga rupanya menuruti kemauan pria tersebut untuk bertemu.

Dilansir dari Surya.co.id, insiden nahas itu terjadi di siang hari tepatnya tanggal 27 Desember 2021 lalu.

Saat itu, pria asal kecamatan Tempurejo tersebut mengajak korban untuk keluar rumah.

Rupanya, FH sudah merencanakan niat jahatnya kepada korban.

Korban Bunga saat itu diajak ke sebuah perkebunan oleh FH

Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban menenggak minuman beralkohol.

Saat kejadian, korban sempat menolaknya.

Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.

Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.

Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.

Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.

Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.

Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.

"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku meninggalkan korban," ujar Kapolsek Jenggawah, AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).

Beruntung, korban diselamatkan warga yang melintas disekitar lokasi kejadian.

"Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," kata Kapolsek.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.

Warga tersebut melaporkan bahwa anak perempuannya menjadi korban perbuatan tidak senonoh FH

Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.

Seorang pemuda asal ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.

Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.

Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang warga asal Kecamatan Jenggawah.

Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kepada FH. sumber data: Tribunnews.com

Gadis ABG Berhubungan Badan dengan Om Om di Kamar Mandi

Seorang Gadis ABG berhubungan badan dengan Om Om di Kamar Mandi rumah orangtuanya, ternyata dipaksa oleh pria yang merupakan teman bapaknya itu.

Tak disangka oleh Gadis ABG itu ia akan mengalami nasib pilu pada hari itu karena ia dipaksa berhubungan badan oleh orang yang sudah ia kenal.

Tanpa rasa curiga kepada pria yang merupakan teman bapaknya, Gadis ABG itu mempersilahkan pria itu masuk rumahnya, ternyata pria itulah yang memaksanya berhubungan badan .

Kejadian itu berawal ketika Gadis ABG itu kedatangan tamu seorang pria, ternyata pria itu sudah ia kenal dan pria itu mencari orangtuanya.

Gadis ABG itu mempersilahkan pria itu masuk rumah sembari menunggu bapaknya pulang ke rumah.

Pria itu dipersilahkan menunggu di ruang tamu, dan Gadis ABG itu pun melanjutkan aktifitasnya.

Gadis ABG itu pun kemudian mandi, ternyata saat itulah kejadian pilu itu melanda.

Pria yang tadinya menunggu bapaknya, nyosor ke Kamar Mandi tempat Gadis ABG itu mandi.

Saat itulah Gadis ABG itu dipaksa berhubungan badan oleh pria itu.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, tindakan asusila dilakukan pelaku pada Desember 2021.

Saat itu, pelaku niat bertamu ke rumah korban hendak bertemu ayahnya.

Akan tetapi, ayah korban pada saat itu sedang tidak berada di rumah.

"Pelaku ini rekan kerja ayah korban, dia datang bertamu tetapi di rumah hanya ada anaknya yang merupakan korban dalam kasus pencabulan ini," kata Aloysius, Jumat (31/12/2021).

Niat jahat pelaku kemudian muncul ketika mengetahui korban ditinggal pergi orang tuanya, dia meminta untuk menunggu di dalam rumah.

Pada suatu ketika, korban hendak ke Kamar Mandi.

Pelaku yang sudah memiliki niat jahat lalu masuk ke dalam Kamar Mandi.

"Mengetahui pintu Kamar Mandi tidak terkunci, pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium bagian dada dan memegang kemaluan korban.

"Korban berontak, dia juga sempat berteriak minta tolong," terang Aloysius.

Usai kejadian tersebut, korban bercerita ke orang tuanya dan langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kami menerima laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan berupa pengumpulan bukti-bukti seperti visum dan keterangan saksi," paparnya.

Setelah proses gelar perkara rampung, pada 28 Desember 2021 pelaku ditangkap pihak kepolisian berdasarkan bukti-bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000," kata Aloysius.

(Sumber Bangkapos.com/ Tribunnews.com/ Tribunpekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sejoli Pelajar SMP Santai Direkam Temanya Saat Berhubungan Badan, Terdengar Suara 'Pelan-pelan'

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved