Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KTP

Segera Beralih, E-KTP Tak Lagi Dicetak Namun Disimpan ke HP Dilengkapi QR Code, Ini Cara Buatnya

Kabarnya E-KTP akan beralih ke dengan menggunakan QR Code. Hal tersebut dikabarkan oleh pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Ilustrasi: e-KTP 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya E-KTP akan beralih ke dengan menggunakan QR Code.

Hal tersebut dikabarkan oleh pemerintah.

Dimana nantinya E-KTP tidak lagi di cetak namun disimpan di HP.

Baca juga: Peringatan Dini Senin 10 Januari 2022, BMKG: Ini Wilayah yang Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Baca juga: Pose Nabila Maharani Penyanyi Cantik yang Sempat Dituduh Rebut Pacar Orang, Kini Sukses dan Terkenal

Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh, Tragedi 9 Januari 2021, Renggut Nyawa Seluruh Awak dan Penumpang

Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk ke bentuk digital.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

e-KTP digital ini nantinya dilengkaoi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

- Pemerintah akan segera mengganti Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk digital.

Kementerian Dalam Negeri telah melakukan uji coba dalam penerbitan e-KTP digital ini.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik digital (e-KTP digital) ini nantinya tidak lagi berbentuk fisik.

Dikutip dari kompas.com, Direktur Jederal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa nantinya e-KTP ini tidak lagi dicetak namun langsung disimpan ke HP masing-masing penduduk.

e-KTP digital ini telah dilakukan uji coba pada 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Nantinya e-KTP memang diatur agar langsung melekat atau terhubung dengan ponsel penduduk.

Tujuan dari digitalisasi e-KTP ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat transaksi warga saat membutuhkan pelayanan publik atau privat.

Selain itu e-KTP digital ini juga berfungsi untuk mengamankan kepemilikan identitas secara digital dengan melakukan autentifikasi dalam mencegah pemalsuan data.

e-KTP digital ini nantinya dilengkaoi dengan QR Code yang berisikan data-data penduduk dalam bentuk digital yang tersambung dengan perangkat ponsel masing-masing penduduk.

Berikut Cara Membuat e-KTP digital, Dikutip dari YouTube Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh:

1. Pertama unduh aplikasi Identitas digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store

2. Setelah itu lakukan registrasi dengan memasukan NIK, alamat email, dan nomor ponsel

3. Kemudian lakukan verifikasi data diri Anda melalui face recognition atau pengenalan wajah

4. Lalu lakukan verifikasi pada email pribadi Anda

5. Selanjutnya jika berhasil maka akan langsung diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali.

Pada aplikasi PPID Kemendagri menyediakan menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan NIK.

Dalam aplikasi PPID juga terdapat data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.

Pengoperasian aplikasi PPID Kemendagri ini dilakukan secara online, untuk memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan publik secara digital.

Namun sebelum membuat e-KTP digital, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan pembuatan yang diminta sebagai berikut.

Syarat Pembuatan e-KTP digital

1. Mempunyai smartphone

2. Daerah pemohonan yang ingin membuat e-KTP dapat tersambung koneksi internet

3. Bisa mengoperasikan smartphone.

Jika perangkat ponsel warga hilang, warga dapat langsung mengurus atau meminta kembali data e-KTP digital ke Dukcapil.

Dengan begitu pihak Dukcapil akan langsung mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.

Bagi warga yang belum sesuai syarat pembuatan e-KTP digital, Dukcapil masih melayani pembuatan e-KTP secara fisik.

Hal ini dikarenakan digitalisasi e-KTP ini masih dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi wilayah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul E-KTP Segera Beralih Menggunakan QR Code, Berikut Syarat dan Cara Buatnya!.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved