Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dilapor ke KPK

Gibran Rakabuming Raka Tantang Pelapor ke KPK, Saya Kroscek Dulu ke Kaesang

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Editor: Aswin_Lumintang
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SOLO -  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang dia kepada TribunSolo.com saat ditemui di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1/2022).

Kaesang Pangarep
Kaesang Pangarep (YouTube Bal Mond)

"Silahkan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya menambahkan.

Terkait dengan perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.

"Nanti tak kroscek dulu sama Kaesang," jelas dia.

Baca juga: Wasiat Jadi Alasan Doddy Sudrajat Akan Lakukan Pemindahan Makam Vanessa Angel

Baca juga: Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memeriksa Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia

Tujuan dilaporkan ke KPK

Sebelumnya diberitakan, dua anak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK. 

 
Pelaporan itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Ubed menjelaskan, laporan ini berawal pada 2015, saat itu kata dia ada perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep (kolase Instagram)
Kendati begitu kata Ubed dalam perkembangannya, yakni di Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar, saat itu kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Tas Mewah hingga Mobil Proton

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM yakni AP.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved