Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Ini Syarat Penerima Vaksin Booster, Mulai 12 Januari 2022

Masyarakat bisa mendapatkan Vaksin Booster. Tapi harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini syarat syarat kriteria penerima vaksin booster. 

Tribunnews
Ilustrasi Vaksin booster covid 19 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masyarakat bisa mendapatkan Vaksin Booster. 

Tapi harus memenuhi beberapa persyaratan. 

Berikut ini syarat syarat kriteria penerima vaksin booster. 

Gejala Varian Covid 19 Omicron.

Gejala Varian Covid 19 Omicron. (Freepik)

Pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 akan dilakukan mulai 12 Januari 2022.

Sejumlah syarat dan kriteria harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendapat vaksin booster.

Adapun jenis vaksin booster masih belum ditentukan, baik jenis vaksin yang sama maupun berbeda.

Mengutip setkab.go.id, jenis vaksin tersebut sedang menunggu keputusan dari ITAGI dan BPOM yang rencana akan dirilis pada 10 Januari 2022.

Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menkes:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved