Berita Minsel
Gugatan Mantan Perangkat Desa Lalumpe Minsel Terkabul di Pengadilan TUN Manado
Gugatan mereka dikabulkan seluruhnya melalui putusan pada Rabu 5 Januari 2020 dalam sidang yang digelar E- Court PTUN Manado.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gugatan tiga mantan perangkat Desa Lalumpe, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan yang diberhentikan oleh Hukum Tua menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Manado.
Gugatan mereka dikabulkan seluruhnya melalui putusan pada Rabu 5 Januari 2020 dalam sidang yang digelar E- Court PTUN Manado.
Mejelis Hakim yang memimpin jalannya sidang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Jusak Sindar, SH, anggota Majelis Hakim Ida Faridha SH,MH dan Warisman Simanjuntak, SH.
Isi amar putusan Majelis Hakim tersebut menyebut, mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Dan menyatakan Batal Keputusan Hukum Tua Desa Lalumpe No : 02 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lalumpe atas nama:
1. Ronald Merentek, S.Pd dengan jabatan Sekretaris Desa.
2. Rojer Lumenta dengan jabatan Kepala Seksi Pemerintahan.
3. Ferry Bella dengan jabatan Kepala urusan tata Usaha/Umum.
Majelis Hakim juga dalam putusannya mewajibkan Tergugat Pejabat Hukum Tua Desa Lalumpe untuk mencabut KeputusanNo : 02 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Lalumpe.
serta mewajibkan Tergugat Penjabat Hukum Tua Desa Lalumpe untuk merehabilitasi kedudukan para Penggugat pada Jabatan yang semula atau setidak-tidaknya setara dengan jabatan tersebut.
Para Penggugat mantan perangkat Desa Lalumpe selama proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, diwakili serta didampingi oleh Kuasa Hukum mereka yaitu Wensi Richter, SH dan Flora Silvana Parera SH.
Kuasa Hukum para Penggugat mengimbau agar para Pejabat Hukum Tua ataupun Hukum Tua agar tidak sewenang-wenang dalam memberhentikan perangkat Desa.
Kuasa Hukum menyampaikan akan menunggu ke depan apakah akan ada Upaya Hukum Banding dari pihak Tergugat atau tidak.