OTT KPK di Bekasi
Ternyata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Kasus Korupsi Barang dan Jasa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap ke publik, apa sebenarnya kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.
Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah.
Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya.
Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.
Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-cdfsdvfsdvs.jpg)