Sabtu, 16 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK di Bekasi

Ternyata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Terlibat Kasus Korupsi Barang dan Jasa  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap ke publik, apa sebenarnya kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Tayang:
Editor: Aswin_Lumintang
Kolase/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Wartakota
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. 

Selain itu, Rahmat juga diduga menerima gratifikasi serta melakukan pungutan liar terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Dari hasil korupsi tersebut, diduga Rahmat menerima miliaran rupiah. 

Kendati demikian KPK belum merinci angka pastinya. 

Di sisi lain, KPK sudah menyita Rp 5,7 miliar dari hasil OTT Rahmat.

Atas perbuatannya, Rahmat Effendi dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 f dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Korupsi Proyek Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Libatkan Banyak Pihak, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/07/ketua-kpk-korupsi-proyek-wali-kota-bekasi-rahmat-effendi-libatkan-banyak-pihak?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved