Pemuda Ini Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar Sampai Keluarganya, Sakit Hati Diputus
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Jangan sembarang memberikan foto atau difoto dengan pose terbuka kepada siapapun termasuk pacar sekalipun.
Karena bisa digunakan sembarang jika jatuh di tangan yang tidak tepat.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita yang harus menanggung malu lantaran fotonya disebar oleh mantan pacar.
Baca juga: Dinar Candy Batal Lamaran Hanya Gara-gara Ada Foto Vulgar, Orang Tuanya Gak Setuju
Pemuda kalap usai diputusin ceweknya. Lampiaskan sakit hati dengan menyebar foto dewasa mantan ke media sosial.
Ia bahkan juga sengaja memprint foto vulgar mantan ceweknya.
Hasil cetak itu ia kirimkan ke keluarga mantan ceweknya dengan motivasi melampiaskan sakit hati.
Tentu saja korban tidak terima. Perbuatan tak pantas pemuda itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Hotman Paris Unggah Foto dan Video Meriam Bellina Saat Masih Muda, Netizen: Belum Move On Bang?
Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan sampai meringkus pelaku.
Dari keterangan korban diketahui kalau pelaku sering memintanya foto tak senonoh.
Korban yang muak kemudian memilih mengakhiri hubungan.
Pelaku adalah AJ (25), pemuda warga Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Baru Jadi Duda Rizki DA Sudah Posting Foto Bareng Wanita Lain, Nadya Mustika: Dia Punya Duri
Ia ditangkap polisi karena menyebarkan foto vulgar mantan kekasihnya di media sosial (medsos).
Mantan pacarnya berinisial DV (21).
"Tersangka menyebarkan foto vulgar karena tidak terima diputus secara sepihak."
"Pelaku menyebarkan foto-foto vulgar mantan pacarnya di Facebook dan Whatsapp."
"Itu dilakukan pada periode Februari hingga April 2020," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (4/1/2022).
Kompol Berry mengungkapkan, pelaku juga mengirimkan print out foto tersebut ke rumah korban.
Diketahui pelaku dan korban menjalin cinta sejak 2017.
Hingga pada akhir 2019, korban memutuskan hubungan dengan pelaku karena sering meminta foto vulgar melalui aplikasi perpesanan.
"Pelaku meminta foto vulgar korban mulai awal 2019."
"Korban kemudian memutuskan pelaku karena kesal dimintai foto terus," katanya.
Seusai putus, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar tersebut apabila korban tidak bersedia menemui dirinya.
Namun ancaman tersebut diabaikan korban.
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Sekira Oktober 2020, pelaku kembali meneror korban agar bisa bertemu.
"Muak dengan perilaku pelaku, korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada polisi pada Oktober 2020," jelasnya.
Mengetahui telah dilaporkan polisi, pelaku kemudian kabur.
"Pada 2021 ada informasi keberadaan pelaku di Jakarta."
"Namun kami mencari yang bersangkutan tidak ketemu."
"Pelaku akhirnya kami tangkap saat pulang kampung pada libur Tahun Baru," ungkapnya.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dibikin Mabuk lalu Dicabuli
Kisah lainnya, syok. Sadar-sadar, cewek ini mendapati pakaian dan bajunya sudah berantakan.
Ia hanya ingta kalau sebelumnya ia telah meneggak minuman keras (miras) usai dipaksa seorang pria.
Gadis tersebut tidak bisa mengalak. Dalam kondisi sduah tidak sadarkan diri itulah kemduian si pria menggeyangi tubuhnya.
Setelahnya telah terjadi hubungan badan dengan korban yang pasrah karena dalam kondisimabukmiras.
Namun, usai ia sadar baru ia dapati posisinya di pingir jalan dnegan pakaian yang sudah tidak beres.
Kejadian pilua yang ia terima berawal dari kenalan Facebook.
Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22).
FH ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.
Bapak itu melaporkan jika sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.
Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.
Perkenalan hanya seminggu, kemudian mereka janjian bertemu.
Saat bertemu itu, FH lantas mengajak korban keluar rumah.
Sesampainya di perkebunan karet, FH mengajak korban minum minuman beralkohol.
Korban menolaknya, namun FH terus memaksa.
Sampai akhirnya, kedua orang itu mabuk.
Ketika korban mabuk itulah, FH melakukan pencabulan.
Namun, korban Bunga tak berdaya lantaran terus dipaksa oleh FH.
Akhirnya, mereka menenggak miras bersama hingga mabuk.
Ketika korban mabuk, FH mulai menggerayangi tubuh korban.
Korban yang tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol hanya bisa pasrah ketika pelaku melakukan pencabulan kepadanya.
Tak lama korban pun tersadar sudah ditinggalkan FH dipinggir jalan.
Ketika itu, rambut dan pakaian yang dikenakan Bunga sudah dalam kondisi berantakan.
"Setelah melakukan perbuatan cabulnya, pelaku ini meninggalkan korban. Korban yang kebingungan di tepi jalan, ditemukan warga. Sampai akhirnya diantar pulang ke rumahnya," ujar Kapolsek Jenggawah AKP Subagio, Selasa (4/1/2022).
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Jenggawah.
Polisi pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya awal Januari 2022, polisi menangkap FH.
Polisi menerapkan Pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Jo Pasal 76 Huruf E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara kepada FH.
Leher Dicium hingga Merah
Kisah berbeda, leher gadis ini sampai merah dicium seorang pria yang baru dikenalnya.
Tidak hanya itu, ia juga dipeluk dari belakang dan keningnya juga dicium.
Korban syok dan mulai curiga dnegan aksi yang dilakukan pria yang dikebnalnya lewat media sosial tersebut.
Namun, posisinya saat itu tengah membonceng pelaku.
Terang saja pelaku leluasa menjalankan aksi bejatnya.
Kepercayaanya justru dimanfaatkan pelaku yang memang sudah merencanakannya.
Korban yang kaget lantas melakukan perlawanan.
Kurang ajarnya pelaku, ia malah menggigit telinga korban dan juga punggung korban.
Tentu saja korban kesakitan dan berusaha meminta tolong.
Peristiwa ini terjadi di Jawa Barat.
Seorang gadis yang kenalan dnegan seorang pria di media sosial Facebook.
Setelah komunikasi intens, pelaku mengajak ketemuan.
Korban berinisial YNT (30) warga Surabaya memberanikan diri berteriak dan melawan pelecehan yang menyasar kepadanya.
Pria bernama Ruki (23) warga Cimenyan Bandung Jawa Barat itu mulanya merayu YNT melalui media sosial facebook.
Setelahnya, keduanya memutuskan untuk bertemu.
YNT kemudian menjemput Ruki, dan berkeliling di wilayah Kalirungkut.
Ruki kemudian meminta YNT memboncengnya dan menyiapkan sebotol minuman keras jenis arak yang diminumnya di jalan.
Setelah terpengaruh miras, Ruki mulai melancarkan aksinya.
"Dari arah belakang,tersangka memeluk korban, kemudian mencium kening korban dan leher hingga memerah," sebut Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, Kamis (6/1/2022).
Karena takut,korban melawan dengan berteriak dan mencoba kabur dari pelukan pelaku.
Alih-alih dikasihani, pelaku malah memukul wajah korban dengan tangan kosong dan menggigit telinga juga punggung hingga terluka.
"Korban akhirnya dilepaskan pelaku dan meminta pertolongan pengendara. Pelaku diamankan dan korban melaporkannya ke polsek setempat diteruskan ke PPA," tandasnya.
Kini, Ruki yang sehari-hari mengamen itu mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkam perbuatannya. (Tribunpekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Pemuda Kuat Nafsu, Selalu Minta Foto Vulgar Ceweknya, Saat Putus, Foto Malah Disebar ke Medsos