Pemuda Ini Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar Sampai Keluarganya, Sakit Hati Diputus
Korban tahu foto vulgarnya disebar pada Februari 2020 dari temannya yang melihat di medsos.
Pelaku dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dibikin Mabuk lalu Dicabuli
Kisah lainnya, syok. Sadar-sadar, cewek ini mendapati pakaian dan bajunya sudah berantakan.
Ia hanya ingta kalau sebelumnya ia telah meneggak minuman keras (miras) usai dipaksa seorang pria.
Gadis tersebut tidak bisa mengalak. Dalam kondisi sduah tidak sadarkan diri itulah kemduian si pria menggeyangi tubuhnya.
Setelahnya telah terjadi hubungan badan dengan korban yang pasrah karena dalam kondisimabukmiras.
Namun, usai ia sadar baru ia dapati posisinya di pingir jalan dnegan pakaian yang sudah tidak beres.
Kejadian pilua yang ia terima berawal dari kenalan Facebook.
Ia menjadi korban pemerkosaan seorang pemuda asal Kecamatan Tempurejo, FH (22).
FH ditangkap polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual, berbentuk pencabulan.
Kini FH sudah mendekam di rumah tahanan Polres Jember.
Polisi menangkap FH setelah mendapatkan laporan dari seorang bapak di Kecamatan Jenggawah.
Bapak itu melaporkan jika sang anak menjadi korban pencabulan FH pada 27 Desember 2021.
Pencabulan dilakukan di area perkebunan karet di wilayah hukum Polsek Jenggawah.
Korban pencabulan berkenalan dengan FH melalui Facebook.