Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Pemerintah

Aturan soal Perjalanan ke Luar Negeri Mulai Hari Ini 7 Januari 2022, Berikut Kriterianya

Diketahui pemerintah kembali membuat aturan baru untuk perjalanan ke luar negeri.

Editor: Glendi Manengal
(Thinkstockphotos.com)
Ilustrasi perjalanan ke luar negeri 

Seperti di Kalimantan Selatan, kasus aktifnya meningkat selama tiga minggu berturut-turut.

Sementara Aceh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, serta Papua mengalami kenaikan kasus aktif dalam dua minggu terakhir.

Ia menuturkan, meningkatnya kasus aktif tersebut sebagian besar didominasi oleh para pelaku perjalanan luar negeri.

"Perlu diperhatikan, bahwa pada beberapa daerah data kenaikan kasus banyak dikontribusikan oleh pencatatan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri," ujar Wiku.

Diharapkan, setiap daerah harus berupaya mencegah importasi kasus tidak masuk ke masyarakat dengan melakukan langkah pengendalian sejak dini, jika terjadi indikasi penularan komunitas.

"Kedisiplinan protokol kesehatan di tempat umum dan bagi pelaku perjalanan juga perlu untuk selalu diawasi dan ditegakkan untuk mencegah semakin meluasnya penularan," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rina Ayu Panca Rini)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Aturan Terbaru dari Satgas Covid-19 Tentang Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai Hari Ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved