Berita Bitung
Anggota DPRD Bitung Nabsar Badoa Menghadap Kejaksaan, Terkait Bantuan Pabrik Es di Batuputih
Tak sampai 30 menit, politisi PKP keluar dari ruangan Kajari dan di cegat sejumlah wartawan untuk meminta keterangan terkait pemanggilan.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Nabsar Badoa Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bitung juga Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dipanggil Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Bitung di jalan Sam Ratulangi Jumat (7/1/2022).
Nabsar tiba sekitar pukul 09.00 wita, menggunakan kemeja lengan panjang warha abu-abu dan langsung masuk ke dalam ruangan Frenkie Son Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung.
Tak sampai 30 menit, politisi PKP keluar dari ruangan Kajari dan di cegat sejumlah wartawan untuk meminta keterangan terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh Kajari Bitung.
Dalam keterangannya, Nabsar Badoa yang juga personil komisi II DPRD Bitung menampik kalau dia diperiksa karena kalau pemeriksaan berarti ada kasus.
"Kami di mintai keterangan terkait Dinas Perindustrian yang memberikan hibah bantuan pabrik es, di Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu di tahun 2010," kata Nabsar Badoa ke wartawan di lobi kantor kejaksaan Bitung, Jumat (7/1/2022).
Nabsar Badoa, dikenal dengan kata Kawan saat menyapa rekan sejawat di DPRD Bitung maupun awak media.
Di kalangan masyarakat Kota Bitung, kata Kawan berarti sahabat atau teman.
Lanjut Nabsar Badoa, pada tahun 2010 Dinas Perindag Kota Bitung minta kami bantu untuk mengelola pabrik tersebut es.
Dalam keterangan ke wartawan, dia menegaskan tidak ada permasalahan dalam kaitan dengan pamanggilan dirinya ke Kejaksaan Bitung.
"Mungkin, erat kaitannya dengan Dinas Perindustrian Kota Bitung. Mereka menanyakan kami sebagai pengelola pabrik. Pabrik sudah tidak jalan, mesin es sudah tidak jalan tidak bisa di pakai," jelasnya.
Dihadapan Frenkie Son Kelala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, dia disodorkan sekitar enam pertanyaan.
Jumlah persisnya dia lupa berapa, karena sifatnya dimintai keterangan oleh Kepala Kejaksaan Negari Bitung.
Lanjutnya, di pabrik es itu ada mesin Mini cold storage dan mesin pendingin es balok, mesin cold storage sendiri katanya sudah tidak bisa di pakai karena rusak.
Dihubungi kembali melalui sambungan telpon, Nabsar kembali bilang benar dia dipanggil Kejaksaan Bitung dan memberikan keterangan.
"Jadi keterangan, mereka tanyakan tengang bantuan di Kelurahan Batuputih pabrik es dengan mini cold storage.
Kondisinya rusak di tahun 2010. Sementara bantuan itu sejak tahun 2005 dan tidak mampu di kelola dengan baik, akhirnya barang rusak dan di tahun 2010 mereka berikan ke kami untuk olah tapi barang rusak tidak bisa pakai," kata dia.
Lanjutnya, saat ini keberadaan pabrik es si Kelurahan Batuputih Atas Kecamatan Ranowulu sudah tidak beroperasi dan tanahnya sudah di jual.
Saat dipercayakan kepadanya di tahun 2010, nanti bisa di pakai pada tahun 2019 dan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk perbaikan.
Kemudian dari hasil penjelasan dan pemberian keterangan ke Kejaksaan, mempertanyakan tentang peralihan pengelolaan pabrik es itu.
"Kami hanya dimintai keterangan, sebagai warga negara yang baik harus tundak hukum memenuhi panggilan itu," tandasnya.
Ditempat terpisah, Frenkie Son Kejari Bitung membenarkan telah melakukan panggilan dan meminta keterangan dari Nabsar Badoa.
"Masih lidik, ini keterangan yang boleh kaki sampaikan," kata Frenkie Son Kejari Bitung. (crz)