Berita Manado
Sambil Menangis, Mantan Bupati Talaud Sri Manalip Mengaku Jiwanya Terguncang di Depan Majelis Hakim
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra ini berlangsung di Pengadilan.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dugaan kasus korupsi pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014-2019 telah digelar pada Kamis (6/1/2022).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail, Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Edy Darma Putra ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulut.
Pembacaan pledoi selain dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum juga dibacakan langsung oleh terdakwa Sri Manalip.
Dalam pledoinya, Sri menyebut penentuan pemenang proyek sudah berjalan sesuai prosedur.
Proses pelelangan proyek hanya boleh dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2014-2017.
Saat itu, ada tiga Ketua Pokja yang aktif pada tiap periode yaitu John Mayampo, Azaria Mahatui, dan Frans Lua.
Sri juga menyebut seorang bupati tidak memiliki kewenangan terlibat dalam semua proses terkait pelelangan proyek.
"Saya juga tidak menerima bahkan tidak melihat commitment fee yang diberikan kontraktor ke Pokja sehingga tuntutan yang diajukan JPU KPK untuk mengembalikan uang sejumlah Rp 10.845.500.000 terlalu berlebihan," kata Sri.
Di sisi lain, Sri mengaku dirinya menerima uang dari staf dan kontraktor namun hanya sebesar Rp 1.975.000.000.
Tak Ada Saksi yang Melihat
Sri mengungkapkan dari keterangan sekira 70 saksi yang pernah dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada yang menyebut bahwa masing-masing dari mereka pernah melihat dirinya menerima conmitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu yang sudah menjadi ketentuan untuk memenangkan proyek.
"Tak ada saksi yang melihat saya menerima langsung commitment fee tersebut. Hanya tuduhan subyektif dari ketiga Mantan Ketua Pokja," ujar Sri.
Sri juga mengatakan dirinya memiliki jumlah dan sumber kekayaan yang jelas.
Beberapa di antaranya merupakan pemberian orangtua berupa kebun cengkeh dan pala serta pendapatan dari sang suami Armindo Pardede yang merupakan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado.