Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Ferdinand Hutahaean Dituding Menista Agama, Eks Politikus Demokrat: Dialog Imajiner Hati dan Pikiran

Cuitan yang ditulis Ferdinand pada Selasa (4/1/2022), dinilai bermuatan SARA dan berpotensi menimbulkan kerusuhan.

google/WowKeren.com
Ferdinand Hutahaean Dituding Menista Agama, Eks Politikus Demokrat: Dialog Imajiner Hati dan Pikiran 

Mengutip Tribunnews, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Ferdinand Hutahaean akan segera dipanggil sebagai terlapor.

Namun, pemanggilan itu bakal dilakukan jika penyidik sudah mengumpulkan barang bukti yang cukup.

"Tentu penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti sampai cukup, pasti nantinya (Ferdinand) akan dipanggil," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Hingga saat ini, Ramadhan menyebut pihaknya sudah memeriksa tiga saksi dalam kasus Ferdinand.

Satu diantaranya adalah Ketua DPP, Haris Pertama, yang melaporkan Ferdinand.

"Ini laporan dari masyarakat, laporan pelapor yang dilaporkan kepada pihak Polri."

"Polri akan melaksanakan penyidikan dan penyelidikan secara transparan profesional dan akuntabel," pungkasnya.

Diketahui, Hari Pertama dalam laporannya menyangkakan Ferdinand dengan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

KNPI Tutup Pintu Maaf

KNPI menolak berdamai dengan Ferdinand Hutahaean mengenai kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks dan ujaran bermuatan SARA.

Ketua Umum KNPI, Haris Pertama, menyatakan pihaknya bersikukuh menyelesaikan kasus tersebut secara hukum.

Dia juga khawatir tindakan yang dilakukan Ferdinand Hutahaean dicontoh oleh orang lain.

"Secara kekeluargaan ini kan gak bisa. Kalau semua secara kekeluargaan nanti gimana dong ya orang akan berbuat yang sama."

"Jadi ini kita serahkan ke Kepolisian untuk penanganan," kata Haris di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (5/1/2021) malam.

Haris menuturkan tindakan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dinilai juga telah masuk ke ranah tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved