Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com
Ratusan calon penumpang mengantre untuk mendapatkan pengesahan surat ijin naik pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/5/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang.

Wisman asal Tiongkok menunggu giliran pemeriksaan Imigrasi di Terminal Internasional Bandara Samrat Manado pekan lalu.
Wisman asal Tiongkok menunggu giliran pemeriksaan Imigrasi di Terminal Internasional Bandara Samrat Manado pekan lalu. (tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

Surat Edaran (SE) ini berlaku mulai 7 Januari 2022.

Sementara itu, dalam SE tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia.

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia

Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

 
3. Norwegia

4. Perancis

5. Angola

6. Zambia

7. Zimbabwe

8. Malawi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved