Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Seleb

Tak Dihukum Penjara karena 'Sopan' saat Kabur dari Karantina Rachel Vennya Trending Topik di Twitter

Rachel Vennya berlaku sopan selama menjalani persidangan, sehingga hakim memutuskan tidak dipenjara.

Editor: Shity Nurjanah
Instagram @rachelvennya
Buntut Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Polda Metro Jaya Minta Hadir Penuhi Panggilan 

Selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet. (Instagram.com/@rachelvennya)

Selain cuitan berupa komentar dengan narasi geram, sinis, hingga nyinyir, muncul pula meme berupa foto-foto yang "tokoh utamanya" digambarkan hakim dan Rachel Vannya hingga kucing.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.

Namun dengan hukuman percobaan, maka Rachel Vennya tidak ditahan atau menjalani vonis dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara masa percobaan 8 bulan, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021).

"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," imbuhnya.

Lebih lanjut Arief juga menjelaskan, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.

"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.

Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.

Melalui pantauan Wartakotalive.com, persidangan yang dijalani Rachel dan dua orang lainnya, digelar  sejak pukul 13.30 WIB.

Dalam sidang yang merupakan sidang acara pidana pembacaan dakwaan, tuntutan, sampai putusan hakim tersebut, majelis hakim juga memeriksa enam orang saksi dari Rachel Vennya.

Rachel Vennya mengikuti persidangan dengan mengenakan pakaian putih dan kekasihnya, Salim Nauderer, mengenakan setelan jas lengkap berwarna biru dongker.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved