Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Ritual Bamandi Jadi Modus Tokoh Agama Lecehkan 11 Perempuan, Satu Korban Jadi Penyelamat 10 Lainnya

Belasan perempuan menjadi korban di Kalsel menjadi korban pelecehan oleh seorang tokoh agama. Pelaku memakai modus ritual Bamandi.

Editor: Frandi Piring
via jaringpos.com
Ilustrasi mandi. Ritual Bamandi Jadi Modus Tokoh Agama Lecehkan 11 Perempuan di Kalsel. 

Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.

"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)," ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana.

"Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," kata dia menambahkan.

Riky meminta masyarakat Pandeglang khususnya di Kecamatan Cigeulis untuk tidak khawatir dengan adanya kegiatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut.

Hal ini karena polisi sudah menangani peristiwa itu.

3. Dibawa pria A

Polisi mengatakan, aliran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A yang mengaku murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Saat ini 16 orang tersebut masih diperiksa dan polisi belum bisa menyimpulkan apakah ajaran Hakekok tersebut benar aliran sesat atau bukan.

"Besok (Jumat) baru akan dilakukan rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem). Ada MUI juga untuk menentukan ini aliran sesat atau bukan," kata Riky.

4. Penjelasan MUI

Sekretaris MUI Pandeglang Ghaffar Al Hatiri, mengatakan belasan warga itu sudah melakukan perbuatan yang menyimpang dari ajaran agama.

Di antaranya, kata dia, para jemaat melakukan ritual mandi bareng tidak menggunakan pakaian.

"Jelas itu menyimpang, sudah terlalu jauh. Ritual telanjang seperi itu oleh agama-agama lain pasti tidak dibenarkan," katanya saat dihubungi, Kamis (11/3/2021).

Dia mengecam warga yang melakukan perbuatan menyimpang itu.

5. Tidak dibenarkan agama

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved