Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Jaksa Tuntut Gaga Muhammad 4,6 Tahun Penjara, Ini Komentar Kakak Laura Anna

Sidang lanjutan gugatan Laura Anna terhadap Gaga Muhammad kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022) beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan gugatan Laura Anna terhadap Gaga Muhammad kembali digelar.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Dalam sidang itu diagendakan untuk membacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 5 Januari 2022, Taurus Capai Kemajuan, Capricorn Banyak Masalah

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Rabu 5 Januari 2022, Sejumlah Wilayah Berpotensi Mengalami Cuaca Ekstrem

JPU membacakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya.

Sekaligus, meninggalkan trauma dan mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol.

Akibat perbuatan tersebut, Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sepuluh juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara," ucap Jaksa, dilansir Tribunnews.

Lantas, bagaimana reaksi orang tua hingga keluarga dari mendiang Laura Anna terhadap tuntutan ini?

Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta terkait tuntutan 4,6 tahun penjara terhadap Gaga Muhammad:

Gaga Dinilai Sopan dan Masih Muda

Jaksa menuntut terdakwa Gaga Muhammad hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.

Jaksa menilai ada beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.

Seperti selama jalannya persidangan, Gaga Muhammad dinilai sopan.

Tak hanya itu, jaksa juga menilai Gaga masih muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, saudara bersikap sopan selama persidangan, saudara menyadari kesalahnya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved