Herry Wirawan Minta Maaf dan Ngaku Khilaf Sudah Rusak Masa Depan 13 Santriwati, Jawabannya Berbelit
Permintaan maaf Herry Wirawan disampaikan dalam persidangan ke 12, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Berbelit-belit
Herry Wirawan (36) mengakui jika dirinya sudah merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan beberapa di antaranya melahirkan.
Herry mengakui kelakuan bejatnya dalam sidang ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Matradinata, Selasa (4/1/2022).
Herry mengikuti sidang secara online dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung. Sidang ke 12 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.
"Jadi jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan. Tentu dihubungkan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan. Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," ujar Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, seusai persidangan.
Tak hanya mengakui semua yang ada didakwaan, kata Dodi, Herry pun mengakui fakta-fakta yang muncul pada saat persidangan.
"Pada dasarnya itu yang disampaikan oleh Jaksa ya dipersidangan, menyampaikan bahwa tentu yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," katanya.
Kemudian, kata Dodi, saat Jaksa menanyakan motif atau latarbelakang dia memrudapaksa belasan santriwati, Herry mengaku khilaf.
"Ya, dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan," katanya.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan (36) terdakwa rudapaksa terhadap 13 siswa, batal dihadirkan secara langsung saat sidang hari ini.
Herry Wirawan saat ini sedang menjalani sidang ke 12, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata.
Sejak pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dapat dihadirkan secara langsung.
Namun, batal lantaran beberapa alasan.
"Tidak jadi (hadir langsung di persidangan)," ujar Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).