Nasional
Ini Inti Kasus Berita Bohong yang Bikin Habib Bahar Smith Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Buka Suara
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuan Kota, berita bohong yang diperkarakan dalam adalah terkait peristiwa KM 50.
"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," kata Arief.
Rekaman ceramah tersebut kemudian di unggah atau di transmisikan oleh TR ke akun Youtube miliknya.
"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucap Arief.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan kepada 33 orang saksi, dan 19 saksi ahli dengan total keseluruhan sebanyak 52 orang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 12 item yang menjadi barang bukti.
"Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," kata Arief.
TR pun dilakukan pemanggilan di hari dan waktu yang bersamaan denga Bahar, yakni pada Senin (3/1/2022) hari ini.
Setelah berjam-jam diminta keterangan TR dan Bahar ditetapkan sebagai tesangka.
(Kompas.com)
Tautan: