Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Mahasiswa Tersangka Kasus Tewasnya Mahasiswa Diklatsar UNS Diserahkan ke Kejaksaan, Faktanya

Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengka

Editor: Alpen Martinus
TribunSolo.com/Fristin Intan
Dua tersangka yang menyebabkan nyawa Gilang lenyap saat Diklatasar Menwa UNS diserahkan oleh Polresta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Proses hukum terhadap kasus tewasnya seorang mahasiswa UNS bernama Gilang Endi Saputra (21) saat Diklatsar Menwa terus berlanjut.

Polresta Solo menetapkan dua mahasiswa berinisial NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS sebagai tersangka.

Mereka berdua sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (3/1/2022).

Baca juga: Dua Sekawan Tikam Mahasiswa setelah Nongkrong Bersama, Berawal dari Aksi Berlebihan Korban

Penyerahan tersangka atas NFM (22) selaku komandan latihan, dan FPJ (22) selaku komandan provos Menwa UNS setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Pantauan TribunSolo.com, keduanya diborgol dan lengkap dengan baju tahanan warga biru.

Saat digiring petugas, kedua tersangka yang meleyapkan nyawa Gilang hanya tertunduk dan masuk ke mobil polisi.

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, mengatakan polisi sudah mengirim berkas perkara pada 30 November 2021 lalu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Solo.

Baca juga: Mahasiswa Meninggal saat Ikut Diklat Menwa, Fakta-Fakta Kematian Terungkap

Akan tetapi berkas tersebut sempat dikembalikan untuk dilengkapi pada 13 Desember 2021 karena kekurangan berkas.

"Kemudian pada 23 Desember 2021 penyelidikan telah mengirimkan kembali JPU," ungkap Gatot kepada TribunSolo.com.

Hasilnya pun setelah dilakukan pengumpulan berkas kedua, penyidik Polresta mendapatkan surat pernyataan kelengkapan berkas pada 28 Desember 2021.

"Selajutnya pada hari ini, Senin 3 Januari 2022, dilakukan pengiriman para tersangka dan barangbukti," ujarnya.

Baca juga: Seorang Pemuda Aniaya Mahasiswa di Kos Wanea Manado

Terkait penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Apabila nanti hasil pengembangan nantinya ditemukan adanya bukti lain, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," jelas dia.

Selain tersangka, barangbukti dalam kasus tersebut juga diserahkan ke Kejari mulai dari memory card, helm warna hijau terbuat dari besi, baju PDL lengan panjang warga hijau, kopel rem warna hitam hingga tas ransel warna hijau.

"Ada juga panci dari alumunium, mantel biru tua dan replika senjata laras panjang yang terbuat dari kayu seberat 3 kilogram," jelas dia.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved