Bantuan Pemerintah
Masih Disalurkan Tahun 2022, Ini Daftar Bantuan yang Masih Bisa Didapatkan Tahun Ini
Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah memberikan beberapa bantuan untuk masyarakat karena pandemi Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya pemerintah memberikan beberapa bantuan untuk masyarakat karena pandemi Covid-19.
Terkait hal tersebut kini sudah tahun 2022 beberapa bantuan pun tetap dijalankan.
Ini bantuan-bantuan dari pemerintah yang masih akan berjalan di tahun baru ini.
Baca juga: Lihat Istri Bercinta dengan Pria Lain Dari Atas Plafon, Pria Ini Naik Pitam dan Ini yang Terjadi
Baca juga: Thariq Halilintar Targetkan Jadi Pacar Fujianti Utami Tahun 2022, Fuji: Ih Rendah Banget!
Baca juga: Gempa Tadi Pukul 17.27 WIB Terjadi di Darat Wilayah Sumsel, Minggu 2 Januari 2022, Ini Info BMKG
Berikut daftar bantuan dari pemerintah yang masih disalurkan pada tahun 2022.
Beberapa kementerian masih menyalurkan bantuan pada tahun 2022.
Satu di antaranya adalah Kartu Prakerja yang akan diperpanjang pada Februari 2022 hingga bansos PKH.
Tentu ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 karena diperpanjangnya bantuan dari pemerintah.
Selengkapnya berikut daftar bantuan yang masih disalurkan pada tahun 2022, dikutip dari berbagai sumber:
Kartu Prakerja dipastikan akan diperpanjang pada tahun 2022 dengan memasuki gelombang 23.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Pasaribu, menyampaikan pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 11 triliun.
“Seringkali para pekerja kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan kmpetensi yang diperoleh dari lembaga pendidikan belum sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.”
“Sehingga untuk menjembatani maka pemerintah berupaya memberi keterampilan bagi angkatan kerja,” ujarnya, Rabu (1/1/2021).
Diketahui, jika Kartu Prakerja digunakan untuk meningkatkan kompetensi peserta dengan memberi bantuan pelatihan non tunai sebesar Rp 1 juta.
Lalu, peserta juga akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu per survei.