Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Daftar Gaji Anggota TNI, Mulai dari Pangdam hingga KSAD

Berikut ini rincian lengkap gaji pokok TNI berdasarkan pangkat untuk Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil.

Editor: Frandi Piring
Tribun Jambi
Ilustrasi TNI. Rincian gaji TNI. 

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000.

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Daftar Gaji Prajurit TNI Mulai dari Pangdam Hingga KSAD, https://makassar.tribunnews.com/2022/01/02/daftar-gaji-prajurit-tni-mulai-dari-pangdam-hingga-ksad?page=all.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved