Kabar Seleb
Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie, Tanpa Busana hingga Patok Tarif Rp 30 Juta
Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak mengenakan pakaian," tuturnya.
Pihak penyidik telah menyita barang bukti dari kasus dugaan prostitusi online Cassandra Angelie.
Di antaranya beberapa ponsel, kartu ATM, bukti transfer, hingga bukti penerimaan dana.
"Beberapa handphone, kartu ATM, bukti transfer, penerimaan uang," terang Endra.
"Kemudian juga ini ada beberapa pakaian dalam yang nanti akan kita sampaikan."
"Itu barang bukti yang diamankan daripada para pelaku, jadi semua handphone mereka," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, empat orang tersebut terbukti melakukan kegiatan prostitusi online.
Cassandra Angelie, pemain sinetron "Ikatan cinta". (Instagram @cassangeliee)
Endra menjelaskan, ditemukan bukti tindak pidana berupa percakapan dan pengaturan.
"Dibuktikan memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi," jelas Endra.
Dalam kasus ini, artis Cassandra Angelie dan ketiga muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka disangkakan dengan beberapa pasal, yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Endra mengatakan, pasal tersebut hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan atau Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau Pasal 296 KUHP.