Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

James Arthur Kojongian Tetap Anggota DPRD Sulut, Sekretariat Dewan Bayarkan Rapel Gaji 10 Bulan

Kementerian Dalam Negeri memutuskan tak memproses Pemberhentian James Arthur Kojongian dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
Tribun manado / Ryo Noor
James Arthur Kojongian 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - James Arthur Kojongian tak jadi dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Kementerian Dalam Negeri memutuskan tak memproses Pemberhentian James Arthur Kojongian dari posisinya sebagai Anggota DPRD Sulut.

Sekretariat DPRD pun melunak, gaji hak Politisi Partai Golkar ini selama 10 bulan yang masih ditahan, pun akhirnya dirapel sekaligus.

James Arthur Kojongian pun membenarkan DPRD sudah membayarkan haknya sebagai Anggota DPRD.

"Iya sudah diberikan hak saya sebagai Anggota DPRD," kata dia.

Ia pun sekaligus membantah jika selama ini tidak bekerja sebagai Anggota DPRD.

"Saya rutin hadir di Kantor DPRD, biasanya ada di ruang fraksi Golkar, ikut rapat Golkar," kata dia.

Bahkan ketika reses lalu, James Arthur Kojongian mengaku ikut menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ke daerah pemilihan.

Buktinya kata dia, Sekretariat DPRD masih memfasilitasi ia ikut reses ditunjang dengan dana reses.

Sejauh ini baru haknya berupa gaji yang dibayarkan Sekretariat DPRD, masih ada lagi haknya sebagai Pimpinan DPRD Sulut.

Partai Golkar sudah menetapkan James Arthur Kojongian masih sebagai Wakil Ketua DPRD.

Dari 4 kursi Pimpinan DPRD, satu di antaranya merupakan hak Partai Golkar.

Semisal fasilitas ruang Wakil Ketua DPRD Sulut sebelumnya sudah dikosongkan dari aktivitas James Arthur Kojongian, begitu pun mobil dinas pimpinan DPRD yang sebelumnya sudah ditarik.

James Arthur Kojongian memahami setelah surat Kemendagri keluar, masih ada proses untuk administrasi, apalagi ini akhir tahun sehingga ia memaklumi.

"Lembaga DPRD sudah mengambil langkah bijaksana, sudah ada surat Kemendagri proses pemberhentian tidak dapat ditindaklanjuti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved