Kabar Artis
Gaga Muhammad Putuskan Tak Rawat Laura Anna Lagi, Ternyata Ini Penyebabnya
Keluarga Gaga Muhammad tidak menyanggupi untuk membayar somasi sebesar Rp 12,6 miliar ke pihak Laura Anna.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gaga Muhammad kembali mengikuti sidang lanjutan terkait gugatan Laura Anna.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021).
Gaga Muhammad dimintai keterangan oleh majelis hakim.
Baca juga: Medina Zein Sebut Doddy Sudrajat Tak Pantas Dihujat: Saya Sangat Menyayangkan
Baca juga: Sikap Kiano Tiger Wong saat Dapat Uang dari Sang Ayah, Baim Wong: Saya Nggak Ngajarin Itu
Di antaranya soal somasi Rp 12,6 miliar yang dilayangkan pihak Laura Anna untuk meminta pertanggung jawaban.
"Somasi itu ke orangtua saya. Ada tiga kali somasi, bulan Mei, Juni, dan Juli. Di somasi itu, diminta (uang) Rp 12,6 miliar," kata Gaga Muhammad dalam persidangan.

Foto: Laura Anna.
Namun, keluarga Gaga Muhammad tidak menyanggupi untuk membayar somasi sebesar Rp 12,6 miliar ke pihak Laura Anna.
Karena merasa tidak enak apabila berkunjung ke rumah Laura Anna tapi belum membayar somasi ke orangtuanya, Gaga Muhammad memutuskan menarik diri untuk tidak berkunjung serta merawat Laura Anna lagi.
Namun, Gaga Muhammad menyebut bahwa hubungannya dengan Laura Anna baik-baik saja sejak itu, ia pun masih menjalin komunikasi.
"Setelah 16 Desember 2020 tidak datang lagi (untuk merawat Laura Anna di rumah). Karena, saya enggak enak sama orangtuanya," ucap Gaga.
"Saya memang nggak ke sana lagi tapi masih kontakan sama Laura," lanjutnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna. Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/gaga-muhammad-jalani-sidang-di-pengadilan-negeri-jakarta-timur-2.jpg)