Berita Sulut
Hingga Akhir November 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 37 M Santunan Lakalantas
Kepala Jasa Rajarja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, santunan itu disalurkan ke korban dan ahli waris korban meninggal dunia di Sulut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.
Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)
• Gempa 5.6 di Sulut, 7 Daerah Merasakan Guncangan, Berikut Info Lengkap BMKG Titik Pusatnya
• Menjelang Pergantian Tahun, Kapolda Sulut Sampaikan Hasil Penanganan Kamtibmas