Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Hingga Akhir November 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 37 M Santunan Lakalantas

Kepala Jasa Rajarja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarief mengatakan, santunan itu disalurkan ke korban dan ahli waris korban meninggal dunia di Sulut.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Pelayanan masyarakat di kantor Jasa Raharja Cabang Sulut. 

Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (ndo)

Gempa 5.6 di Sulut, 7 Daerah Merasakan Guncangan, Berikut Info Lengkap BMKG Titik Pusatnya

Menjelang Pergantian Tahun, Kapolda Sulut Sampaikan Hasil Penanganan Kamtibmas

Chord Gitar dan Lirik Lagu The Past - Ray Parker Jr.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved