Breaking News
Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Laura Anna Meninggal

Gaga Muhammad Kembali Jalani Sidang, Hakim Tegur Mantan Pacar Laura Anna soal Sabuk Pengaman

Gaga Muhammad sempat beberapa kali ditegur hakim ketua saat sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tribunnews.com/Alivio
Gaga Muhammad jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (30/12/2021). Ia sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pacar Laura Anna, Gaga Muhammad kembali menjalani sidang pada 30 Desember 2021.

Dalam sidang lanjutan gugatan Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut Gaga Muhammad beberapa kali dimarahi hakim ketua.

Pasalnya, Gaga Muhammad beberapa kali memotong ucapan hakim ketua dalam persidangan.

Tak hanya itu, Gaga Muhammad juga diberi wejangan soal kewajiban pengemudi untuk mengaitkan penumpang untuk memakai seat belt ( sabuk pengaman ).

"Kamu kan orang yang lulus ujian untuk mendapatkan SIM."

"Kamu orang terpelajar."

"kamu sebagai pengemudi ada kewajiban untuk ngingetin pakai seat belt," jelas hakim ketua dalam persidangan.

Gaga Muhammad menjalaskan kalau dirinya sudah mengingatkan Laura Anna untuk memakai seat belt.

Tetapi, Laura Anna tidak memakai seat belt dengan sempurna.

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam ini mengaku sangat ingin membenarkan seat belt mantan kekasihnya itu, namun Laura Anna sedang dalam keadaan tertidur.

Mendengar pernyataan Gaga Muhammad, hakim menegaskan bahwa itu tetap harus dilakukan meskipun pengemudi tertidur sekalipun. Hal ini demi keselamatan berkendara.

"Gini, orang yang sudah meninggal aja bisa dibongkar lagi kuburannya, masa kamu timbang geser orang tidur tidak bisa," jelas hakim ketua.

Mendengar penjabaran hakim ketua, Gaga Muhammad tampak gugup menjalani persidangan.

Ia pun mulai terbata-bata saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kendati demikian, hakim ketua menasehati Gaga, bahwa keselamatan penumpang adalah tanggung jawab pengemudi saat berkendara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved