Berita Sulut
Tahun Depan Sekolah Tatap Muka, Pemprov Sulut Genjot Vaksinasi Anak
Pemerintah Provinsi Sulut terus gencar melakukan vaksinasi Covid-19 khusus anak baik kategori usia 6-11 tahun serta 12-17 tahun.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tahun 2022, kebijakan sekolah tatap muka akan kembali diberlakukan.
Pemerintah Provinsi Sulut terus gencar melakukan vaksinasi Covid-19 khusus anak baik kategori usia 6-11 tahun serta 12-17 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulut, Evans Steven Liow mengatakan, vaksinasi anak gencar dilakukan agar pelaksanaan sekolah tetap muka tahun depan bisa berlangsung aman, siswa-siswa bisa terlindungi dari Covid 19.
Pemprov pun meminta sekolah pro aktif memastikan peserta didik bisa mengikuti vaksinasi
"Jadi Kepala sekolah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk vaksinasi siswa," kata dia.
Sekolah bisa kembali melakukan tatap muka dengan ketentuan mengikuti aturan yang ada.
Namun sejauh ini, vaksinasi belum jadi syarat bagi siswa untuk bisa menjalani Sekolah Tatap Muka, Liow mengatakan, sejauh ini pemerintah mengimbau orang tua agar anaknya bisa ikut vaksinasi.
Liow mengungkapkan, Pemprov terus menggenjot vaksinasi anak, Rabu (29/12/2021) ada sebanyak 78 sekolah melakukan vaksinasi untuk para siswa dan masyarakat setempat.
Ia pun ikut memantau pelaksanaan vaksinasi di Kelurahan Teling dan Kelurahan Tingkulu.
Kebijakan Baru
Selain itu, ada Kebijakan baru pemerintah. Mulai 3 Januari 2022, pengunjung Kantor Gubernur Sulut, termasuk PNS dan THL harus check ini menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.
Kebijakan ini akan diterapkan melalui Surat Edaran diteken Sekprov Sulut, Asiano Gamy Kawatu.
Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian Sulut, Evans Steven Liow mengatakan, wajib penggunaan Aplikasi PenduliLindugi mulai 3 Januari 2022, namun Pemprov sudah memulai uji coba kebijakan ini.
"Jadi yang belum vaksin belum bisa masuk Kantor Gubernur," ujarnya.
Kebijakan ini untuk mengganti kebijakan sebelumnya dimana untuk masuk Kantor Gubernur harus dilakukan Tes Antigen