Berita Heboh
Kata Panglima TNI Soal Hukuman bagi 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Kecelakaan di Nagreg
Update info kasus kecelakaan di Nagreg. Ini pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal hukuman bagi 3 oknum TNI AD tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru kasus kecelakaan sejoli di Nagreg yang melibatkan 3 oknum anggota TNI AD.
Ini pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal hukuman bagi 3 oknum TNI AD tersebut.
Pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.
Ditahan di Lokasi Berbeda
Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan, tiga anggotanya itu ditahan di lokasi yang berbeda.
Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.
"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya kepada wartawan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa.
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Andika.
Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.
Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.
Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.
"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.