Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Doddy Sudrajat dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pria bernama Rofi'i.

Editor: Ventrico Nonutu
YouTube TRANS TV Official/Rumpi No Secret
Doddy Sudrajat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan nama Doddy Sudrajat menjadi sorotan publik.

Ayah mendiang Vanessa Angel tersebut terlibat perselisihan dengan pihak keluarga Bibi Ardiansyah.

Polemik yang dialami oleh kedua keluarga itu pun belum usai.

Baca juga: Heboh VCS Jadi Syarat Masuk Kerja, Pelamar yang Mau Bekerja Harus Lakukan ini Dulu Supaya Diterima

Baca juga: Masih Ingat Magdalena Tan? Dulu Dijuluki Artis Terseksi, Kini Penampilannya Berubah Usai Menikah

Ditengah persoalan yang dialaminya, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang pria bernama Rofi'i.


Foto: Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021). Tuduhannya yakni pencemaran nama baik.

"Jadi saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat, itu korbannya saya sendiri," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Rofi'i mengatakan laporan itu berawal dari sebuah video yang ditujukkan kepada Doddy Sudrajat soal rencana pemindahan makam Vanessa Angel.

Dalam video itu, Rofi'i mengaku akan memberikan gawai kepada Doddy jika niat untuk memindahkan makam Vanessa Angel dibatalkan.

"Nah ternyata video saya disalahkan artikan. Saya maunya kalau Anda menghentikan rencana pembongkaran makam, maka saya akan berikan Samsung Z Fold 3," terang Rofi'i.

Rofi'i mengatakan videonya tersebut justru digunakan oleh Doddy Sudrajat yang menurutnya untuk mencemarkan nama baiknya.

Hal tersebutlah yang mendasarinya untuk melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.

"Tapi video saya di-munch screen, dimasukkan IG dia, ada keterangan 'jangankan handphone, pabrik Samsung-nya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan, ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggong kafilah berlalu," ujar Rofi'i.

Adapun Rofi'i menyangkakan pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Laporan itu telah terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan itu akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved