Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Kondisi Muhammad Kece Masih Kritis, Sudah Ditransfusi 2 Kantong Darah: Trombositnya Menurun

Update terkini Kondisi Muhammad Kece alias M Kace alias MKC alias Kosman Kosasih Bin Suned masih tetap kritis.

Editor: Rhendi Umar
istimewa
Kondisi Muhammad Kece Masih Kritis, Sudah Ditransfusi 2 Kantong Darah: Trombositnya Menurun 

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)
Meskipun sudah memberi kuasa kepada pengacara, lanjutnya, namun terdakwa tetap mempunyai hak untuk mendengar langsung secara jelas dan terang benderang berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Terlebih, kata Martin, dakwaan dari jaksa penuntut umum yang jumlahnya sebanyak 385 halaman.

Kata dia, tidak memungkinkan orang dengan kadar gula darah tinggi harus mendengar dakwaan setebal itu.

"Itu yang saya bilang seharusnya dikedepankan hak-hak manusia sesuai hak azasi manusia yang didasarkan dengan hak-hak secara hukum juga yang sudah diatur KUHP," kata Martin.  

Penjagaan Ketat

Persidangan kala itu dipimpin hakim ketua Vivi Purnamawati SH MH, dengan anggota Indra Muharam SH, dan anggota satu Rika Emilia SH MH.

Kuasa hukum Muhammad Kece yang hadir di persidangan yakni Martin Lukas SH dan Mansyur.

Terdakwa Muhammad Kece menjalani sidang dengan nomor perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Ciamis.

Muhammad Kece diancam Pasal 14 ayat 2 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Muhammad Kece juga diancam Pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penjagaan di area pengadilan cukup ketat. Anggota Satuan Sabhara Polres Ciamis siaga di halaman pengadilan.

Bahkan awak media yang hendak meliput harus mengisi formulir izin peliputan yang disiapkan Pengadilan.

Sebelumnya, Muhammad Kece telah mengikuti sidang pertama pada Kamis (25/11/2021). Namun dia mengeluh sakit sehingga sidang dan pembacaan dakwaan ditunda. (bum)

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Petinggi PDI Perjuangan Minut Sambut Denny Wowiling

Baca juga: Sosok Jimmy Gideon, Pelawak yang Dikabarkan Meninggal Dunia

Baca juga: Henry Siahaan dan Yuni Shara Tunjukkan Kemesraan di Depan Publik, Senyum Bahagia Cavin dan Cello

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Siang Ini, Muhammad Kece Masih Kritis di RSUD, Meski Sudah Dapat Transfusi 2 Kantong Darah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved