BREAKING NEWS Pomdam XIII/Merdeka Selidiki Kolonel P Perwira TNI yang Terlibat Tabrak Lari di Nagreg
Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Merdeka.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Shity Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Oknum Kolonel TNI AD yang diduga menjadi salah satu pelaku dalam kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung saat ini telah di tangani Pomdam XIII/Merdeka.
Hal ini dibenarkan Danpomdam XIII/Merdeka Kolonel Cpm R. Tri Cahyo M.H saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).
"Yang mana Kolonel berinisial P diduga terlibat kecelakaan lalu lintas di Nagreg," katanya.
Saat ini Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka telah diamankan oleh Pomdam XIII/Merdeka.
Danpomdam XIII/Merdeka melanjutkan, oknum TNI AD tersebut saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
"Kemudian sedang dilaksanakan proses Penyelidikan dan Penyidikan di Pomdam XIII/Mdk guna membuat terang perkara tersebut," jelasnya.
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). ((Instagram @infojawabarat))
Diketahui, penyidikan ini merupakan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada kecelakaan yang terjadi 8 Desember 2021 lalu.
Akibat kecelakaan itu, dua orang pria dan perempuan remaja, HS dan S, meninggal dunia. Bahkan jasad kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan persnya menyebutkan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.
Kapuspen mengungkapkan tiga oknum anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku penabrak.
Ketiganya yaitu Kolonel Infanteri P (Tugas di Korem Gorontalo, jajaran Kodam XIII/Merdeka) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka Manado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang serta Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) yang tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Dikatakan Kapuspen TNI, peraturan Perundangan yang dilanggar oleh tiga oknum anggota TNI AD tersebut yaitu UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Menurut Kapuspen TNI, selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut. (*)