Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kodam Merdeka

5 Fakta Kolonel Priyanto yang Tabrak dan Buang Pasangan Kekasih di Bandung, Kini Ditahan di Manado

Danpomdan XIII Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Jumadi Mappanganro
Tribun Manado/Andreas Ruaw
Kolonel Priyanto saat ini ditahan Pomdam XIII Merdeka di Manado. Kolonel Priyanto diduga terlibat kasus penabrakan dan pembuangan sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kolonel Priyanto kini ramai dibicarakan. Kata kolonel pun sempat trending di Twitter, Sabtu pagi (25/12/2021).

Danpomdan XIII Merdeka Kolonel CPM R Tri Cahyo MH mengungkapkan saat ini Kolonel Priyanto telah ditahan.

"Kolonel P tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pomdam XII Merdeka di Manado," ujar Tri Cahyo, Sabtu (25/12/2021).

Kolonel Priyanto diduga terlibat dalam kasus penabrakan dan pembuangan pasangan kekasih Handi Saputra dan Salsabila di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 8 Desember 2021 lalu.

Berikut ini lima fakta tentang Kolonel Infanteri Priyanto berdasarkan penelusuran dari sejumlah sumber:

1. Tugas Gorontalo

Kolonel Priyanto adalah lulusan Akademi Militer pada 1994.

Saat ini bertugas di Korem Gorontalo atau Korem 133 Nani Wartabone. 

Mako Korem 133/NWB berkedudukan di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Korem 133 NWB merupakan satuan Teritorial yang berada di bawah kendali Kodam XIII Merdeka di Manado.

Jabatannya Kasi Intel Korem 133 / Nani Wartabone sejak Juni 2020.

Sebelumnya ia pernah menjabat Dandim 0730 Gunungkidul pada 2015 silam.

Lalu dipromosi menjadi Irutum Inspektorat Kodam IV Diponegoro sejak April 2019 dan mendapat kenaikan pangkat dari Letkol ke Kolonel.

2. Baru Beli Mobil Isuzu Panther

Saat kejadian, Kolonel Priyanto baru saja membeli mobil Isuzu Panther warna hitam.

Mobil inilah yang tabrak sejoli yang saat itu berboncengan naik sepeda motor menuju jalan nasional Bandung Garut.

Saat kejadian, Kolonel Priyanto bersama dua oknum TNI AD lainnya yakni Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad.

Keduanya adalah mantan anak buah Priyanto saat masih bertugas di Semarang, Jawa Tengah.

Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Kini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Sedangkan Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang

3. Korban Dibuang di Sungai Serayu

Saat itu Handi dan Salsabila mengendarai sepeda motor.

Namun baru keluar dari mulut gang, pasangan kekasih ini tertabrak Isuzu Panther.

Baik Priyanto maupun DA dan Ahmad sempat menaikkan Handi dan Salsabila ke mobil Isuzu Panther seusai menabrak korban.

Pelaku berdalih akan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Namun saat dicari ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas oleh keluarga korban, Handi dan Salsabila tidak ditemukan.

Ternyata, Kolonel Priyanto dan dua oknum TNI AD bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi malah membuangnya di Sungai Serayu.

Jenazah kedua korban ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu yang masuk wilayah Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu, 11 Desember 2021.

4. Terungkap Berkat Foto

Keterlibatan Kolonel Priyanto, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad dalam kasus penabrakan dan pembuangan jenazah Handi Saputra dan Salsabila berkat foto warga.

Saat kejadian, seorang sempat memotret pelaku mengangkat korban ke dalam mobil Isuzu Panther hitam

Warga di lokasi dilarang ikut membantu menangani insiden kecelakaan itu.

Foto mereka kemudian viral di media sosial. Dari penelusuran foto inilah, polisi berhasil mengungkap pelaku.

5. Panglima TNI Jenderal Andika Minta Kolonel Priyanto Dipecat

Kapuspen TNI Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum Kolonel Priyanto dan dua pelaku lainnya.

Jendera Andika telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut.

Ketiga pelaku juga dijerat pasal berlapis karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
- Pasal 310 ancaman pidananya adalah penjara maksimal enam tahun
- Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun
- Pasal 181 ancaman pidana penjara maksimal enam bulan
- Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun
- Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun
- Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved