Muktamar NU
Suasana Terkini di Lokasi Muktamar ke-34 NU di Lampung, Jumat 24 Desember 2021 Pagi
Terpantau di lokasi Muktamar ke-34 NU di Lampung pagi ini Jumat (24/12/2021). Suasana tepatnya di ruang sidang pleno GSG Unila.
Sebagai catatan, seorang bakal calon berhak menjadi calon ketum PBNU jika mendapatkan minimal 99 suara.
Untuk diketahui, total ada 587 suara gabungan dari PWNU, PCNU, dan PCINU.
587 suara tersebut telah disalurkan menggunakan kertas tertulis yang dimasukan dalam kota suara.
Sementara para Muktamirin, menyaksikan dengan antusias perhitungan suara tersebut.
Sesekali mereka berteriak saat nama bakal calon yang didukung disebut oleh ketua sidang.
Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
Mengenai mekanisme pemilihan Ketum PBNU tersebut, Ketua SC Muktamar ke-34 NU Muhammad Nuh menjelaskan, nantinya setiap cabang mengusulkan nama.
Menurutnya, siapa saja boleh mengusulkan nama-nama sebagai calon kandidat ketua umum.
Namun, kata Nuh, ada syarat minimal dukungan untuk bisa ditetapkan sebagai calon ketua umum.
"Minimal 99 suara. Siapa saja yang mencapai 99 suara atau lebih dari 99 suara itu yang masuk calon Ketum PBNU," ungkap Nuh, saat diwawancarai di GSG UIN Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021)..
"Kemudian, yang dapat 99 suara tadi itu kemudian diminta untuk musyawarah di antara mereka," imbuhnya.
Namun demikian, jika dalam musyawarah tidak ditemukan keputusan siapa yang akan menjadi Ketum PBNU, cara selanjutnya adalah dikonsultasikan kepada Rais Aam.
"Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju. Kalau misalnya di antara kandidat itu belum dapat mufakatnya, maka itu dikonsultasikan ke Rais Aam terpilih."
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya."
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya," sambungnya.
Jika calonnya lebih satu, kata Nuh, maka baru akan dilakukan voting.
"Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ ya itu yang akan menjadi Ketum."
"Itu sudah disepakati semua," pungkas Muhammad Nuh. (*)
Berita Terkait Nahdlatul Ulama
Telah tayang di: