Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP DKI Jakarta

Kenaikan UMP DKI Jakarta di 2022 Diklaim Bisa Meningkatkan Ekonomi Ibu Kota

Sebelumnya diketahui UMP DKI Jakarta direvisi Anies Baswedan. Hal tersebut sempat menjadi perhatian oleh pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui UMP DKI Jakarta direvisi Anies Baswedan.

Hal tersebut sempat menjadi perhatian oleh pemerintah.

Namun kini kenaikan ini diklaim bisa meningkatkan ekonomi ibu kota.

Baca juga: Inilah Daftar Wamen di Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi Tambah Posisi Wakil Menteri

Baca juga: Sosok Brigjen Simson Zet Ringu, Komandan di Densus 88 Naik Pangkat, Penumpas Jaringan Ali Kalora

Baca juga: Pasangan Ini Berangkat Cerai Boncengan Mesra dan Pelukan, Ingin Berpisah dengan Cara Bahagia

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim ekonomi ibu kota tetap sanggup terbang dengan adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di 2022. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengubah besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi 5,1 persen, dari semula 0,85 persen. 

Berdasarkan formula tersebut, maka UMP DKI Jakarta pada tahun depan naik Rp 225.667 menjadi sebesar Rp 4,64 juta per bulan.

Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Pemprov DKI Jakarta Mochamad Abbas mengatakan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dari Bank Indonesia di kisaran 5,3 persen hingga 6,1 persen sangat amat pantas jika disesuaikan kenaikan UMP. 

"Proyeksi ekonomi pada 2022 membaik. Artinya yakni mau tidak mau terkait perhitungan UMP ini harus disesuaikan," ujarnya dalam webinar ISEI Jakarta, Jumat (24/12/2021). 

Menurut Abbas, kenaikan upah atau gaji bisa menopang peningkatan konsumsi masyarakat, sehingga perekonomian bisa meroket pesat. 

"Jika UMP naik, maka diharapkan meningkatknya daya beli, di mana ujungnya adalah konsumsi. Lalu, konsumsi ujungnya adalah pertumbuhan ekonomi , konsumsi juga merupakan komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi," katanya.

Dia menambahkan, kebijakan Pemprov DKI menaikkan batasan gaji itu telah sesuai demi mengejar pertumbuhan ekonomi di 2022. 

"Kebijakan itu harus baik dan benar, tapi harus kita hindari adalah yang tidak baik dan tidak benar. Dalam dunia nyata, terkadang kita harus mengambil sikap antara benar dan baik, dan saat ini diambil Pemprov," pungkas Abbas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ekonomi Jakarta Dinilai Sanggup Meningkat dengan Kenaikan UMP di 2022 .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved