Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabrakan

Berhati Mulia, Gadis Ini Bebaskan Sopir yang Menabraknya hingga Patah Tulang, Kasihan Istrinya Hamil

Diketahui sopir bus budiman menabrak menabrak motor mahasiswi hingga patah tulang.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Aceng kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Berkasnya pun sudah lengkap P21 di Kejari Tasikmalaya.

Aceng juga sempat dipenjara sebelum akhirnya dibebaskan oleh kedua korban.

Saat kesepakatan damai, Aceng mengganti uang pengobatan sebesar Rp 2,5 juta.

Aceng bahagia bisa berkumpul lagi dengan keluarga

Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."

"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved