Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tabrakan

Berhati Mulia, Gadis Ini Bebaskan Sopir yang Menabraknya hingga Patah Tulang, Kasihan Istrinya Hamil

Diketahui sopir bus budiman menabrak menabrak motor mahasiswi hingga patah tulang.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Irwan Nugraha, TribunJabar.id/Firman Suryaman
Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021). 

Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.

Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.

"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami melih kasihan."

"Tersangkanya punya istri yang lagi hamil 6 bulan dan anak lainnya masih kecil."

"Jadi saya memilih untuk damai saja," kata Dhea kepada Kompas.com di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Kamis (23/12/2021).

Kepada Aceng, Dhea meminta agar tak mengulangi lagi perbuatannya dan berhati-hati saat berkendara.

Korban alami patah tulang

Untuk diketahui, kecelakaan yang menimpa Nurul dan Dhea terjadi sekira tiga bulan lalu.

Saat itu, Bus Budiman jurusan Sukabumi-Yogyakarta yang dikendarai Aceng menabrak motor yang dikendarai oleh Dhea dan Nurul.

Adapun lokasi kecelakaannya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya.

Saat kecelakaan terjadi, Dhea dan Nurul berada di jalur yang benar.

Sementara bus yang dikendarai Aceng menyalip mobil dan menabrak Dhea dan Nurul yang berada di depan.

Foto : Kejari Tasikmalaya mengabulkan restoratif justice kepada tersangka kasus tabrakan antara bus Budiman dan motor yang dikendarai mahasiswi Tasikmalaya di Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya 3 bulan lalu pada Rabu (22/12/2021).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved