Berita Nasional
Munarman Kini Lebih Kurus di Penjara Padahal Tidak Sakit, Kuasa Hukum: Dia Tetap Semangat
Kondisi terkini mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diungkap oleh Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kondisi terkini mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diungkap oleh Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar.
Aziz mengungkapkan kalau saat ini Munarman dalam keadaan yang tetap semangat namun lebih kurus.
Tak hanya itu, kata Aziz, Munarman juga nampak lebih putih karena tengah menjalani penahanan.
"Agak kurus, lebih putih, lebih bersih karena jarang keluar, tetapi tetap semangat," kata Aziz saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
Kendati begitu, Aziz memastikan kalau eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam kondisi tidak sakit meski fisiknya agak kurus.
"Enggak Alhamdulillah, beliau kuat," ujarnya.
Munarman Ditangkap Kasus Terorisme (Kolase Tribun Manado / Istimewa)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kemarin.
Sebagaimana telah dijadwalkan pada sidang pekan lalu, sidang beragendakan mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Munarman.
"Sidang hari ini hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum," kata Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar.
Kendati begitu, Aziz enggan untuk berkomentar lebih lanjut terhadap tanggapan jaksa atas pleidoi yang telah dibacakan.
Dia hanya memastikan kalau pihaknya akan senantiasa mengikuti jalannya persidangan tanpa adanya persiapan khusus apapun.
"Santai (ikuti sidang hari ini) tidak ada persiapan khusus," ujar Aziz.
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan menyebut, materi eksepsi atau nota keberatan dari Munarman telah melampaui kewenangan.
Menurut jaksa, eksepsi Munarman sudah tidak masuk dalam aspek formil, sebab perkara yang menjeratnya ini sudah masuk ranah persidangan.