Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api

SE Kemenhub Nomor 111 berisi tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi

andreas ruaw/tribun manado
Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub yang mengatur tentang syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

SE Kemenhub Nomor 111 berisi tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.

Adapun SE Kemenhub Nomor 112 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 Selama Periode Nataru.

Sosok Mbah Minto yang Dikenal Lewat Video Parodi Gagal Mudik, Meninggal Dunia di Usia 85 Tahun

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan aturan terbaru naik pesawat dan kereta api selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 dan 112 Tahun 2021.

Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 111 berisi tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 112 berisi tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 selama periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Menurut SE Nomor 111 Tahun 2021, berikut aturan terbaru naik pesawat selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru):

a) Dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara

b) Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

- Pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, dengan ketentuan wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved